Kejati Lampung Naikkan Status Dugaan Korupsi KONI ke Tahap Penyidikan

Rabu 12-01-2022,19:44 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan. 

"Mulai hari ini, untuk kasus Koni yang tadinya adalah tahap penyelidikan kami naikkan ke tahap Penyidikan Umum," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung, Heffinur dalam konferensi pers Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1). 

Lebih lanjut Heffinur menjelaskan pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya. 

"Ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapanya," jelasnya. 

Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa KONI Lampung pada tahun 2019 mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar 79 miliar kemudian dari 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi 60 miliar. 

Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2020 Koni provinsi lampung menandatangani naskah perjanjian hibah. 

"Yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui 60 miliar tadi," tukas Heffinur. 

Kemudian, 60 miliar ini dibagi dua tahap tahap pertama 29 miliar dan tahap kedua 30 miliar. Rincian penggunaan yang 29 miliar sebagai berikut. 

Pertama Anggaran pembinaan prestasi 22 miliar, Kedua Anggaran partisipasi PON tahun 2020 3 miliar, Ketiga Anggaran sekretariat lampung 3 miliar dengan total 29 miliar

"Dan untuk yang kedua yang 30 miliar karena covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi hanya KONI Lampung mengelola 29 miliar," pungkas Heffinur. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait