Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara (Lampura), memusnahkan barang bukti sebanyak 75,137 gram narkotika jenis sabu, dua butir ekstasi, dua pucuk senjata api rakitan dan 11 bilah senjata tajam.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 99 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, serta dihadiri Plt. Bupati Budi Utomo dan Forkopimda, di halaman Kejari Lampura, Kamis (16/7). Kepala Kejari Lampura, Atik Rusmiyati Ambarsari, mengatakan jika pemusnahan barang bukti yang dilakukan pihaknya merupakan dari perkara yang telah dieksekusi dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak November 2019 hingga Juli 2020, dengan jumlah kasus sebanyak 99 perkara. “20 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda. 21 perkara tindak pidana ketertiban umum. Serta 58 perkara tindak pidana umum lainnya,” ujar Atik. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa yang diamanatkan undang-undang untuk mengeksekusi barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.
Kategori :