Kasus Penyimpangan Bantuan Pangan, Rekanan Kembalikan Kerugian Negara Rp1,112 Miliar 

Kamis 13-08-2020,16:08 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lambar telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 pada Dinsos, dengan menyetorkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih ke kas  negara.

“Jadi kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Juli 2020 dan kita juga telah melaporkan kepada  bapak Bupati melalui Sekretaris Daerah,” ujar Kepala Dinas Sosial Edy Yusuf, S.Sos, M.H di Ruang Kerjanya, Kamis (13/8).

Dipaparkannya, kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu rinciannya PPN kegiatan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 sebesar Rp741.818.182,-, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp16.871.288,-, selisih total rincian harga dengan harga penawaran sebesar Rp10.175.000,-, serta kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras sebesar Rp343.425.000,-.

“Intinya kerugian negara telah dikembalikan oleh pihak rekanan ke kas daerah,” pungkas dia.

Diketahui, Pemkab Lampung Barat mengalokasikan Rp8 miliar lebih masuk dalam Biaya Tak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar tahun anggaran 2020 untuk pengadaan 350 ton beras dan 140.000 kaleng ikan kemasan dibagikan kepada 35 ribu keluarga penerima manfaat di kabupaten setempat. 

Alokasi fantastis tersebut menjadi pertanyaan, mengingat nilai satu paket berupa 10 kilogram beras dan empat kaleng ikan kemasan tersebut bernilai sekitar Rp200 ribu, ditemukan sebanyak 10 ton mengalami kerusakan atau berkualitas rendah dan mirisnya sebagian sempat didistribusikan ke masyarakat. (lus/mlo)

 
Tags :
Kategori :

Terkait