
Medialampung.co.id- Tim Kriminal Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tempat kejadian perkara (TKP) Pekon Watas, Kecamatan Balikbukit yang terjadi pada Rabu (4/9) lalu.
Pelaku yang terbilang Anak Baru Gede (ABG), Arya Ramanda (17) berhasil di bekuk di wilayah Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung pada Selasa (10/9). Usut -punya usut, pelaku tak lain merupakan anak angkat korban, Sri Lestari (61). Kasat Reskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan., mendampingi Kapolres AKBP Doni Wahyudi S.Ik., menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Palapa Kota Bandar Lampung. Saat itu, tim tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap. “Pelaku berhasil kita amankan di daerah Palapa Kota Bandarlampung, saat ditangkap, barang bukti sudah ia jual ke daerah Kelurahan Mulyojati, Kota Metro, kemudian kami langsung bergerak ke wilayah itu dan akhirnya barang bukti berhasil kita dapatkan,” terang Made. Sejak awal, kata dia, korban memang telah meyakini bahwa sepeda motor yang hilang tersebut telah di bawa kabur anak angkatnya, sebab pasca insiden itu, anak angkatnya tersebut tidak pernah pulang ke rumah.