Kasus Covid-19 Meningkat, Penerbitan Izin Keramaian Lebih Diperketat

Senin 14-09-2020,14:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Satuan Intelijen dan Kriminal (Sat-Intelkam) Polres Lampung Barat beserta Polsek jajaran tetap mengeluarkan izin keramaian, seperti pesta pernikahan, khitanan dan lainnya.

Hanya saja untuk wilayah tertentu proses penerbitan izin keramaian diperketat dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Puskesmas setempat. 

Kasat Intelkam AKP Dyvia Adianto, Str. K., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan, untuk izin keramaian kami keluarkan semua baik di Lambar maupun Pesbar hanya saja ada beberapa Wilayah Hukum (Wilkum) polsek di Lambar yang akan sedikit kami perketat terkait protokol Covid- 19.

"Untuk wilayah yang diperketat dalam proses penerbitan izin keramaian seperti di Wilkum Polsek Sumberjaya karena masih adanya pasien yang terkonfirmasi Covid-19," ungkap Dyvia, Senin (14/9). 

Namun secara umum, lanjut Dyvia, terkait penerbitan izin keramaian dari Polres Lambar tidak ada permasalahan selama pemohon mendapatkan surat rekomendasi dari gugus tugas Percepatan Penanganan Covid-29 termasuk rekomendasi dari Puskesmas, lalu adanya surat perintah petugas kesehatan pada saat acara dan adanya rekomendasi dari polsek setempat maka polres akan menerbitkan surat ijin keramaian. 

"Jadi tetap diberikan izin untuk keramaian, hanya saja memang untuk saat ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Hal ini tidak lain adalah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lambar," ujarnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait