Medialampung.co.id - Bidang Penyuluhan Hukum, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Desa Sadar Hukum di Pekon Gihamsuka Maju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar)
Monev yang dilaksanakan pada Kamis (4/11) itu Tim Penyuluh Hukum yang hadir diantaranya Indrawati Imron, S.H, M.H., Melda Sulastriawati, S.H, M.H., dan Yetno, S.H. Kepada Medialampung.co.id Indrawati Imron, menyampaikan monev tersebut dilaksanakan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan serta pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan 4 Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian. Pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi Hukum, ketiga Akses Keadilan, dan keempat Akses Demokrasi dan Regulasi. "Kegiatan evaluasi itu melalui tanya jawab dan pengisian kuesioner Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum," sebutnya. Ditempat yang sama ditambahkan Melda Sulastiawati, tahun 2017 di Kabupaten Lampung Barat ada Lima Desa status Desa Sadar Hukum diantaranya Pekon Gihamsuka Maju. "Sesuai ketentuan kurun waktu tertentu Tiga atau Lima tahun sekali diberikan evaluasi, untuk mengetahui apakah program Desa Sadar Hukum mengalami peningkatan atau justru menurun. Jika menurut maka peran Kemenkumham melakukan pembinaan," imbuhnya.
Kategori :