Medialampung.co.id - Secara tegas Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus melalui surat edaran (SE) No.060/892 101/2020 tentang perayaan natal dan acara tahun baru 2020-2021, melarang adanya kegiatan atau acara yang sifatnya pengumpulan massa pada malam pergantian tahun.
Hanya saja di salah satu destinasi wisata di Lambar yakni Kampung Kopi diketahui telah berencana menggelar sejumlah acara. Melalui pamflet yang beredar di jejaring media sosial WhatsApp, berisi ajakan untuk menghadiri acara di destinasi wisata kampung kopi dengan acara Camping Ceria, Barbeque-an, Live Musik, Games Family, dan Kembang Api yang juga melampirkan sponsor berupa BUMDes Maju Bersama, Wimnus dan Akademi Pariwisata Nusantara. Mengetahui hal itu, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Lambar Tri Umaryani memberikan teguran kepada pengelola destinasi wisata tersebut, sekaligus mengingatkan bahwa telah ada surat edaran yang tidak memperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020 - 2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan tersebut. ”Iya sudah kami tegur pengelolanya, saya juga sudah sampaikan terkait dengan adanya surat edaran bapak bupati tersebut, dan karena memang kebijakannya tidak ada penutupan, artinya destinasi wisata tersebut dan juga destinasi wisata lainnya tetap dibuka, hanya saja untuk kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan tentu tidak diperkenankan,” kata dia.
Kategori :