Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Masing-masing, Beny (19) da Rusli (19) warga Kecamatan Melinting Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Dennis Putra Arya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Melinting. Berdasarkan informasi itu, petugas Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan ke dua tersangka di wilayah Desa Wana Kecamatan Melinting, Jumat (5/6). Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram dan sebuah HP. Saat menjalani pemeriksaan kedua tersangka mengakui barang bukti itu milik mereka. "Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Dennis. (wid/mlo).Polres Lamtim Amankan 2 Pengguna Sabu
Sabtu 06-06-2020,18:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-04-2026,19:15 WIB
Eks Kades Kali Balangan Diduga Jaminkan Sertifikat untuk Tunggakan PBB dan BUMDes
Selasa 28-04-2026,07:02 WIB
Dari Coding hingga Konsultan, Dunia Freelance IT
Selasa 28-04-2026,07:54 WIB
Desainer Freelance dan Tren Visual Terkini
Senin 27-04-2026,21:12 WIB
Banjir di Bandar Lampung Persoalan Lingkungan, Tata Ruang, dan Tanggung Jawab Pemerintah
Senin 27-04-2026,19:26 WIB
5 Parfum Aroma Segar untuk Pesepeda: Tetap Wangi dan Percaya Diri Meski Gowes Seharian
Terkini
Selasa 28-04-2026,17:09 WIB
Antisipasi Kekeringan, Lampung Siapkan 1.222 Irigasi Perpompaan
Selasa 28-04-2026,14:51 WIB
Agus Djumadi Dorong Reformasi Total Pengelolaan Sampah Bandar Lampung
Selasa 28-04-2026,14:41 WIB
Mangkir Dua Kali, Arinal Djunaidi Akhirnya Datangi Kejati Lampung
Selasa 28-04-2026,09:48 WIB
PPMI Desak Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis Mahasiswa
Selasa 28-04-2026,07:54 WIB