Jual Produk Makanan Tak Berizin, BPOM Peringatkan Empat Pemilik Toko

Senin 05-10-2020,19:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandarlampung memberikan peringatan kepada empat pemilik toko di dua kecamatan di Kabupaten Lambar. Pasalnya, sesuai dengan hasil pemeriksaan sarana distribusi OMKA yang dilakukan BPOM bahwa ditemukan ada sejumlah produk makanan yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan surat yang kami terima tanggal 29 September 2020 dari BPOM Bandarlampung bahwa ada empat toko di Kabupaten Lambar yaitu tiga toko di Kecamatan Waytenong dan satu toko di Kecamatan Balikbukit yang menjual produk makanan tidak memiliki izin edar dan telah diperingatkan oleh BPOM,” ungkap Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Yudha Setiawan, S.I.P, Senin (5/10).

Ia menjelaskan, di Kelurahan Pajarbulan Kecamatan Waytenong, pihak BPOM menemukan produk olahan daging ikan dan otak otak tiga saudara kemasan 500 gram dan  gula putih tidak ada izin edar. 

Sedangkan di salah satu toko di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balikbukit ditemukan produk IRT pangan dan kopi bubuk tanpa label. 

“Keempat pemilik toko tersebut telah diberikan peringatan dan pemilik toko juga diminta agar tidak mengedarkan atau menjual produk pangan yang tidak memiliki izin dan mentaati serta melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Surat peringatan tersebut telah disampaikan kepada masing-masing pemilik toko,” kata dia.

Terkait adanya surat dari  BPOM tersebut, lanjut Yudha pihaknya akan segera turun kelapangan guna melakukan pembinaan dan mengingatkan pemilik toko agar tidak menjual produk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita juga ingin memastikan apakah pemilik toko itu telah menindaklanjut surat peringatan tersebut atau belum dan apabila masih tetap menjualnya maka akan kita laporkan kepada BPOM. Kita (Diskoperindag) tidak berhak melakukan penyitaan tapi hanya pembinaan sedangkan yang berhak melakukan penyitaan adalah BPOM,” tegas Yudha

Pihaknya mengimbau kepada empat pemilik toko penjual produk makanan dan minuman tersebut agar tidak menjual produk yang tidak memiliki izin edar karena itu melanggar Undang-Undang RI No.36/2009 tentang kesehatan dan UU RI No.18/2012 tentang pangan, serta pangan industri rumah tangga lampiran II jenis pangan produk IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT.

“Jadi kami berharap keempat pemilik toko penjual produk makanan itu agar mengindahkan peringatan dari BPOM Bandarlampung,” pungkas Yudha.(lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait