Izin Satu Perusahaan Sektor Kehutanan di Lampung Dicabut Presiden 

Jumat 07-01-2022,20:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.

Alasan Perizinan dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Terkait hal itu Dinas Kehutanan (Dishut) Lampung mengatakan PT Allindo Embryo Agro dengan luas lahan 6.925 hektar dicabut izin usahanya oleh pemerintah pusat. 

"Iya ada, yang sektor kehutanan di provinsi Lampung ada 1 perusahaan yang izin usahanya dicabut," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, Saat dikonfirmasi Jumat (7/1).

Ia mengatakan perusahaan itu yakni PT Allindo Embryo Agro yang merupakan perusahaan Pemegang Ijin Usaha untuk Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan luas 6 ribu hektare.

"PT Allindo Embryo Agro luas 6.925 hektare. Kenapa dicabut? karena ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan pemerintah," ungkapnya. 

Ia mengatakan Pertimbangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia  Nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

Lanjutnya, surat tersebut terdiri dari empat poin yang pertama perizinan sektor lingkungan hidup dan kehutanan merupakan instrumen kebijakan untuk pengendalian dan pengawasan dalam menjamin akses pemanfaatan hutan yang dapat merefleksikan keadilan, tata kelola hutan yang diselenggarakan secara bertanggung jawab.

Kedua, bahwa dalam rangka optimalisasi produktivitas kawasan hutan untuk penyiapan lapangan kerja dalam rangka mendorong produktivitas untuk pertumbuhan Indonesia diperlukan pengendalian perizinan dan penertiban izin konsesi.

Ketiga, Pengendalian dan penertiban perizinan konsesi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management) dan pengendalian deforestasi yang sangat dibutuhkan dalam rangka pencapaian FOLU Net Sink 2030. 

Keempat, bahwa terhadap perizinan yang telah dilakukan evaluasi cukup mendesak untuk dicabut, bagi pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan lebih lanjut untuk kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup.

Kelima, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) sampai dengan huruf (d) perlu menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.

"Nah, poin-poin di atas yang menjadi pertimbangan pencabutannya," pungkasnya (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait