Medialampung.co.id - Camat dan peratin di Kabupaten Lambar diimbau untuk lebih intensif melakukan penagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Itu mengingat Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah memberikan toleransi perpanjangan jatuh tempo pelunasan hingga dua kali yaitu pertama hingga 31 Oktober dan kedua hingga 30 November mendatang.
“Kami berharap kepada kecamatan dan pekon yang belum melunasi PBB nya agar segera melunasi, karena kita sudah dua kali memberikan toleransi perpanjangan,” ungkap Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H mendampingi Kepala BPKD Drs. Daman Nasir, M.P, Minggu (15/11) Menurut Erwiensyah, sesuai dengan jadwal awal untuk jatuh tempo pelunasan PBB-P2 paling lambat tanggal 30 September namun karena masih ada pekon yang belum melunasi sehingga waktunya diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPKD Lambar No.900/137/IV.01/2020 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran SPPT PBB-P2 tahun 2020 di Kabupaten Lambar. Kemudian, sampai tanggal 31 Oktober, masih ada pekon yang belum melunasi PBB sehingga pihaknya memberikan toleransi perpanjangan hingga 30 November mendatang. Itu sesuai dengan keputusan Kepala BPKD Kabupaten Lambar No.900/30/IV/2020 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan tahun 2020. “Jadi kita berharap sebelum tanggal 30 November seluruh kecamatan telah melunasi PBB-P2-nya,” kata dia. Pihaknya berharap adanya kerjasama dari pihak kecamatan, pekon dan perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2020.(lus/mlo)Ingat! 30 November Batas Pelunasan PBB-P2
Minggu 15-11-2020,17:50 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :