Terserang Penyakit Blas, 73,75 Ha Arel Persawahan Diajukan Klaim 

Selasa 22-09-2020,17:28 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Seluas 73,75 hektar (Ha) areal persawahan di Kabupaten Lambar  terserang penyakit blas  diajukan klaim program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) kepada PT. Jasindo.

“Kita telah mengajukan klaim program AUTP untuk Lahan persawahan seluas 73,75 Ha di Kecamatan Sukau, Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh kepada PT. Jasindo,” ujar Kasi Lahan dan Irigasi Ferdi Nitiarga mendampingi Kepala DTPH Yedi Ruhyadi, S.P, Selasa (22/9)

Ia menjelaskan, padi yang terserang penyakit blas merupakan tanaman periode tanam rendeng Mei dan Juni. Sudah dilakukan penanganan dan penyemprotan menggunakan obat obatan sesuai dengan saran dari penyuluh pertanian setempat dan petugas POPT, tetapi hasilnya masih belum efektif, sehingga kerusakan telah mencapai 75%, akibatnya tanaman padi tersebut terancam gagal panen. 

“Para petani yang tergabung dalam kelompok tani tersebut merupakan peserta asuransi pertanian, sehingga diharapkan akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar  Rp6 juta per hektar yang dapat digunakan kembali sebagai modal untuk menanam kembali,” kata dia seraya menambahkan, jumlah areal persawahan di Kabupaten Lambar yang telah didaftarkan program AUTP seluas 458.75 Ha. 

Lanjut Ferdi, Dinas TPH Kabupaten Lambar beserta seluruh penyuluh tidak pernah lelah untuk selalu mensosialisasikan dan mengajak para petani untuk menjadi peserta asuransi pertanian sebagai antisipasi jika terjadi serangan hama, penyakit, dan jika terjadi bencana alam, mengingat beberapa wilayah Lampung Barat merupakan daerah yang rawan terjadi bencana terutama banjir, serta mengingat pada bulan september ini sudah mulai memasuki musim penghujan. 

[caption id="attachment_138813" align="aligncenter" width="986"] Kasi Lahan dan Irigasi DTPH Lambar Ferdi Nitiarga[/caption] Masih kata dia, sesuai dengan keputusan Menteri Pertanian RI No.30/Kpts/SR.210/B/12/2018 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yakni adapun kriteria peserta AUTP yaitu petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 Hektar (Ha) per pendaftaran, kemudian petani penggarap yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 Ha per pendaftaran, serta petani yang mendaftar harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK). 

Sedangkan resiko yang dijamin yaitu AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). 

Masih kata dia, untuk ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungjawabkan dengan kondisi persyaratan  yaitu umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melebihi 30 hari setelah tebar (teknologi tabela), serta intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih 75 persen pada setiap luas petak alami.

“Kami mengimbau petani untuk segera mendaftarkan lahan persawahannya karena premi yang dibayar cukup murah yaitu hanya Rp36 ribu/musim tanam dengan ditambah subsidi dari pemerintah sebesar Rp144 ribu/musim tanam,” pungkasnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait