Medialampung.co.id - Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Liwa Lampung Barat Ahmat Roihan akhirnya angkat bicara terkait diamankannya 332 KWh meter dan tiga gulung kabel listrik bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan ambulans Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin petang (20/4).
Ia mengklaim pendistribusian material berupa KWh meter dan kabel tersebut telah sesuai dengan prosedur. Dimana dari pihak PLN menyerahkan KWh meter kepada vendor atau pihak ketiga dari PLN untuk pemasangan sebagaimana mestinya. Terkait dengan penggunaan kendaraan ambulance untuk mengangkut material tersebut, ia menyebut bahwa awalnya vendor pemasangan baru tidak berkenan, tetapi karena desakan warga atas kebutuhan listrik yang urgent dalam pandemi Covid-19 ini dan esensi ambulans sendiri pada saat ini memiliki fungsi yg penting dalam menghadapi pandemi ini. ”Karena itu warga berharap melalui kendaraan tersebut dapat memberikan kontribusi dalam percepatan pemasangan baru listrik di Pekon Bumi Ratu,” ungkap Ahmat Roihan. Menurut dia, dampak Covid-19 anak-anak di Pekon Bumi Ratu harus belajar dirumah sehingga memerlukan pasokan listrik yang memadai, sehingga apabila listrik PLN belum menyala artinya kesulitan untuk mencari sumber listrik yg memadai. Ini menjadi beban masyarakat, sehingga masyarakat memohon agar ada percepatan pemasangan listrik di pekon itu. ”Untuk material pasang baru yg akan dipasangkan di Pekon Bumi Ratu memang sudah siap dan proses pengiriman dilakukan oleh vendor pemasangan baru ke lokasi. Karena kendala keterbatasan kendaraan angkutan sehingga harus bolak balik dua kali, warga dengan antusias berinisiatif untuk membantu vendor pemasangan baru dengan membawa material KWh meter,” kata dia, seraya menambahkan namun sayangnya Ambulans yang seharusnya siaga, saat ini tertahan di Polres Lambar sehingga ada kekhawatiran pada saat Ambulans ini dibutuhkan tidak berada di lokasi seharusnya. Sebelumnya, Satreskrim Polres Lampung Barat, mengamankan kendaraan Ambulans dengan nomor polisi BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, yang membawa 332 KWh listrik, serta satu unit Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor Polisi BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel, serta tujuh orang. Kedua mobil berikut barang yang dibawa diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pekon Sebarus Kecamatan Balikbukit Lampung Barat tidak jauh dari kantor PLN Rayon Liwa. (nop/mlo)Terpaksa Angkut 332 KWh Pakai Ambulans Karena Didesak
Rabu 22-04-2020,17:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :