Temukan Kerumunan Langgar Prokes? Laporkan ke Satgas Covid-19

Kamis 21-01-2021,19:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Anggota Satuan tugas (Satgas) Covid-19 sejak 20 Januari malam melakukan penyisiran di beberapa titik keramaian di Bandarlampung dengan memberangkatkan sebanyak 90 Anggota terdiri dari 41 anggota Pol PP, 23 anggota Polri orang dan 6 anggota TNI. 

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru.

Para anggota dimulai dengan melakukan penyisiran kedai kuliner atau foodcourt sebanyak 16 tempat, cafe atau lounge tujuh tempat dan empat tempat karaoke.

Dengan memberikan penjelasan tentang protokol kesehatan sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2020. Juga memberikan sanksi lisan dan tertulis untuk membuat pernyataan kesanggupan menaati protokol kesehatan. 

"Semalam ada satu orang dan satu tempat usaha yang kita data dan diberikan teguran. Ini akan dipantau terus dan data sudah diberikan ke satgas kota. Kalau masih melakukan pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan yang ada di Perda," kata Kasat Pol PP Provinsi Lampung Zulkarnain saat dimintai keterangan, Kamis (21/1).

Tambah dia, pihaknya akan melakukan operasi penegakan protokol kesehatan ke beberapa daerah terutama daerah dengan zona merah penyebaran Covid-19.

"Tapi teman-teman di kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan hal yang sama dan lebih intensif lagi guna memaksimalkan upaya penurunan zona resiko Covid-19 di Lampung," tambahnya.

Ia juga berpesan bagi Masyarakat Lampung yang menemukan kerumunan orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan di titik-titik keramaian dapat melaporkan ke call center Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Lampung.

"Kita terima juga laporan dari masyarakat jika menemukan tempat yang mengundang kerumunan atau keramaian yang mengabaikan protokol kesehatan bisa mengadu ke nomor 081274156057," tutupnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait