Medialampung.co.id - Bimbing masyarakat untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) terus jalankan peran meski kadang harus berhadapan dengan protes warga. Seperti pada peninjauan pembangunan fasilitas pribadi milik pribadi di ruas jalan nasional puncak Rest Area persis-nya bangunan beton kiri kanan, Tempat Ibadah (Masjid) Aminatul Jannah, Pekon Simpangsari milik H. Dodi. Kepala Bidang Penegakan Perda Dan Perbup Sukardi, S.H, M.H., mendampingi Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, S.H., menyebutkan kedatangan tim ke lokasi itu untuk menjalankan tugas penertiban bangunanan yang diketahui melanggar peraturan, Untuk memberikan teguran kepada pemilik bangunan jika aktifitas yang dilakukan melanggar perda dan perbup untuk dihentikan. Dijelaskannya dasar Satpol-PP memberikan teguran tersebut, mengacu ke Perda Bangunan Gedung No.7/2016 dan Perbup IMB, yang menjadi permasalahan bangunan tersebut. Dengan tiga poin pelanggaran pertama mendirikan bangunan dekat jurang. Kemudian jarak bangunan tidak memenuhi ukuran minimal jarak Delapan sampai Sepuluh Meter dengan badan jalan. Dan pembangunan yang sedang dilangsungkan di sebelah kiri masjid, merupakan bangunan bronjong milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masih dalam pemeliharan, artinya boleh diganggu gugat.Tegakkan Perda, Satpol-PP Lambar Tertibkan Bangunan Sekitar Rest Area
Rabu 24-06-2020,17:57 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :