Medialampung.co.id - Bagi pekon di Kabupaten Lambar yang tidak menyalurkan bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa (BLT-DD) tahun anggaran 2020 siap-siap bakal dikenakan sanksi.
“Bantuan langsung tunai bersumber dari dana desa harus disalurkan segera karena sebelum tanggal 31 Desember 2020 laporannya telah diinput pada aplikasi Om Span. Jika tidak disalurkan maka akan diberikan sanksi berupa penundaan proses pencairan DD tahap I tahun 2021,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom, S.H, M.M., mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si, Kamis (17/12). Terkait hal itu, Ruspel menghimbau kepada pekon yang belum menyalurkan BLT-DD agar segera menyalurkannya, mengingat DD tahap III telah cair 100 persen sehingga tidak ada alasan bagi pekon untuk menunda penyaluran BLT-DD. “Sejauh ini masih banyak pekon yang belum menyalurkan bantuan tersebut kepada keluarga penerima manfaat (KPM),” imbuhnya. Ruspel memaparkan, berdasarkan data yang ada, untuk bulan keempat jumlah pekon yang telah menyalurkan BLT-DD baru 127 pekon dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, bulan kelima (Agustus) baru 127 pekon, bulan keenam (September) baru 122 pekon. Sedangkan bulan ketujuh (Oktober) sebanyak 74 pekon, bulan kedelapan (November) sebanyak 74 pekon serta bulan kesembilan (Desember) 74 pekon. “Jika melihat data tersebut maka untuk bulan keempat hingga bulan kesembilan masih banyak pekon yang belum menyalurkan BLT-DD. Kami berharap kepada pekon untuk segera menyalurkannya, mengingat bantuan tersebut sangat diharapkan oleh masyarakat,” pungkas dia. (lus/mlo)Tak Salurkan BLT-DD, Pekon Bakal Disanksi
Kamis 17-12-2020,16:01 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :