Tahun Ini, Pemkab Lambar Targetkan PAD dari Sektor PBB-P2 Rp4,320 Miliar 

Jumat 07-01-2022,14:39 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Pemkab Lambar tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp4,320 miliar lebih (target APBD murni 2022). 

“Pendapatan asli daerah dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Lambar tahun ini targetnya sebesar Rp4,320 miliar lebih. Target tersebut dibebankan kepada 15 kecamatan, PLTA, PLN dan menara,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (7/1)

Menurut dia, sejauh ini pihaknya belum menetapkan target PBB-P2 per kecamatan, itu karena masih menunggu terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). “SPPT masih dalam proses dan kemungkinan Maret atau April mendatang akan terbit,” bebernya.

Untuk mencapai target PBB-P2 tersebut, kata Okmal, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar terealisasi 100 persen, antara lain akan melakukan pendataan objek pajak (OP) baru serta melakukan pemutakhiran OP di Kecamatan Pagardewa dengan jumlah pekon sebanyak 10 pekon dan jumlah objek pajaknya sebanyak 7.583 OP. 

"Untuk itu, diharapkan kepada aparat Kecamatan Pagar Dewa dan aparat pekon untuk dapat membantu kegiatan dimaksud, agar data yang ada saat ini dapat dimutakhirkan semua dan dapat menjaring objek pajak baru yang belum memiliki SPPT PBB," harapnya seraya menambahkan, kegiatan pemutakhiran data objek dan subjek PBB tersebut akan melibatkan petugas pajak yang ada di tingkat kecamatan, serta aparat pekon dengan turun langsung kelapangan. 

Upaya lainnya, lanjut Okmal yaitu Pemerintah Daerah meluncurkan program sistem pembayaran PBB-P2 secara online atau tanpa tatap muka. Dengan adanya sistem itu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor BPKD untuk membayar PBB-P2. "Karena itu kami berharap masyarakat selaku objek pajak agar segera membayar tepat waktu sesuai SPPT yang ada," kata dia.

Menurut Okmal, sistem pembayaran PBB mulai tahun 2021, BPKD Lambar tidak lagi menerima uang tunai baik dari wajib pajak ataupun aparat pekon/kelurahan. Sistem pembayarannya langsung melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang sudah tersebar di setiap pekon/kelurahan. 

Cara membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa dengan membawa tagihan SPPT dimaksud atau dengan membawa NOP (Nomer Objek Pajak). Nanti Bank Lampung akan mengeluarkan bukti pembayaran dan dengan bukti dimaksud dapat dilaporkan ke masing-masing pekon/ kelurahan untuk ditukar dengan STTS (Surat Tanda Terima Setoran).

“Dan mulai bulan Januari tahun ini untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan selain dapat melalui teller Bank Lampung dan Agen L-SMART juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi LampungOnline. Tujuan diluncurkannya sistem pembayaran PBB secara online ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban seperti pembayaran PBB atau pembayaran lainnya dengan menggunakan smart phone sehingga pelayanan dapat dilakukan dimana saja yang terpenting telah mengakses aplikasi yang disediakan oleh Bank Lampung,” tutupnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait