Soal Anggaran, Inspektorat Berikan Peringatan Keras

Rabu 08-04-2020,20:44 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id - Inspektorat Kabupaten Lambar memberikan peringatan keras kepada aparatur pekon, pelaku pendidikan serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak menyelewengkan dana pencegahan virus corona (Covid-19) yang dianggarkan melalui dana desa (DD) maupun dana lainnya. Pelaku bisa diancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.

 "Ini himbauan untuk semua peratin, pelaku pendidikan supaya jangan main-main dengan anggaran pencegahan Covid-19. Termasuk juga seluruh OPD yang menganggarkan dana untuk Covid-19," tegas Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M, Rabu (8/4).

Kata Nukman, ancaman hukuman tersebut berdasar surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor8/2020. Surat edaran itu mengatur ancaman hukuman bagi penyalahguna anggaran dalam pengeluaran barang dan jasa berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19. 

"Di Lambar, dana penanganan dan dampak Covid-19 bukan saja dianggarkan oleh pemerintah kabupaten. Namun juga melalui dana desa, " tegasnya. 

Jadi aparatur pekon di Kabupaten Lambar agar menggunakan dana pencegahan Covid-19 yang diambil dari dana desa dengan benar dan sesuai aturan.  "Jangan sampai diselewengkan, sebab sudah ada ancaman hukuman mati atau seumur hidup,. Ancaman hukuman ini lebih berat, karena pelaku memanfaatkan kondisi darurat yang saat ini berkaitan dengan wabah mematikan," imbuhnya seraya menambahkan,  pihaknya juga bakal mengevaluasi dan mengaudit penggunaan dana desa yang diperuntukkan pencegahan Covid-19. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait