Sepanjang 2021, Pemprov Lampung Realisasikan DBH Rp793,9 Miliar

Rabu 17-11-2021,23:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung mencatat, pada tahun 2021 pihaknya telah berhasil merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari lima pendapatan asli daerah mencapai Rp793,9 miliar.

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kelima sumber DBH tersebut diantaranya pajak rokok, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) serta pajak air permukaan (PAP).

"Berdasarkan UU No.28/2009 Provinsi Lampung mengelola lima objek pajak. Sementara untuk Kabupaten/Kota mengelola objek pajak seperti perhotelan, restoran, hingga tempat hiburan," kata Marindo saat dimintai keterangan, Rabu (17/11).

Ia melanjutkan, pajak rokok pada Desember 2020 serta triwulan I dan II pada tahun 2021 telah tersalurkan Rp243,2 miliar. Selanjutnya untuk DBH PKB pada triwulan ke III dan IV tahun 2020 dan triwulan I tahun 2021 mencapai Rp178,3 miliar.

Selanjutnya untuk DBH BBNKB untuk triwulan ke III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp93,4 miliar. Selanjutnya DBH PBBKB triwulan III dan IV tahun 2020 serta triwulan I tahun 2021 mencapai Rp277,3 miliar dan DBH PAP triwulan III dan IV tahun 2020 dan triwulan I 2021 mencapai Rp1,5 miliar.

"Sedangkan untuk jumlah DBH pajak rokok, PKB, BBNKB, PBBKB dan PAP untuk tahun 2021 yang sudah tersalurkan ke 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp793,9 miliar," ungkapnya.

DBH tersebut tertinggi disalurkan untuk Kota Bandar Lampung senilai Rp76,9 miliar, Metro Rp38,2 miliar, Lampung Utara Rp59,9 miliar, Lampung Selatan Rp73 miliar, Lampung Barat Rp39,5 miliar, Tanggamus Rp52,8 miliar, Tulang Bawang Rp47,2 miliar.

"Selanjutnya Lampung Tengah Rp74,9 miliar, Waykanan Rp51,3 miliar, Lampung Timur Rp70,1 miliar, Pesawaran Rp47,3 miliar, Pringsewu Rp46 miliar, Tulangbawang Barat Rp40,2 miliar, Mesuji Rp38,2 miliar dan Pesisir Barat Rp37,5 miliar," bebernya.

Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 28 dan Perda nomor 2 tahun 2011 dari ke lima sumber objek pajak daerah memiliki porsi pembagian masing-masing kepada Kabupaten/Kota.

Untuk PKB dan BBNKB Provinsi pembagiannya 70% sedangkan Kabupaten/Kota 30%. Untuk bahan bakar Provinsi 30% dan Kabupaten/Kota 70%. Untuk PAP Kabupaten/Kota dan Provinsi 50% dan pajak rokok Provinsi 30% dan Kabupaten/Kota 70%.(*/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait