
Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamakan HD (27) warga Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang menimpa Husnul (24) warga Dusun srimulyo Kampung Gunung Katun Kecamatan pada hari Senin, 22 Juli 2019 yang lalu.
Saat itu korban Husnul bersama anaknya baru pulang dari Baradatu dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna putih Nopol BE 3522 WU, setibanya di dusun Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu, tiba-tiba datang 2 (Dua) Orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna Merah lis Hitam langsung memepet kendaraan korban sampai terjatuh. "Setelah korban terjatuh pelaku mengancam anak korban dengan cara menodongkan senjata tajam dan juga diduga senpi, karena merasa takut korban langsung menyerahkan kunci dan sepeda motor miliknya kepada pelaku,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung Tak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan curas di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan dengan korban Gunanda (20) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 lalu. “Ketika itu, korban baru selesai mandi di sungai Jagaraga Kampung Banjar Negara Baradatu, saat korban hendak pulang mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna merah Nopol BE 3042 WB, dan pelaku menggunakan modus yang sama," imbuhnya.