Medialampung.co.id - Jajaran Pemerintah Provinsi Lampung menandatangani Ikrar Komitmen Bersama untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun 2021, di Lapangan Korpri, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (23/4).
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, selaku pimpinan apel penandatanganan ikrar tersebut, mengatakan penandatanganan ikrar tersebut untuk menjaga keselamatan masyarakat Lampung dari tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung meniadakan mudik Lebaran dari Tanggal 6-17 Mei 2021 melalui surat edaran Gubernur. Dalam arahan Gubernur Arinal Djunaidi sebagai Kasatgas Covid-19 Provinsi Lampung, yang disampaikan Sekdaprov Fahrizal, diungkapkan bahwa sesuai dengan Arahan Presiden Joko Widodo, semua pihak harus tetap mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak lebih meluas lagi. Hal ini berdasarkan hasil penelitian bahwa pada setiap pelaksanaan mudik angka penyebaran Covid-19 semakin meningkat. “Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyebaran dengan menerbitkan kebijakan tentang larangan mudik. Langkah kebijakan yang diambil ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19," ujar Sekdaprov Fahrizal.Pemprov-Komunitas Kendaraan Tandatangani Komitmen Tidak Mudik Lebaran
Jumat 23-04-2021,17:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :