Selama OSK 2021, Polres Lamteng Ringkus 48 Tersangka

Rabu 21-07-2021,18:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dalam Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2021, Polres Lampung Tengah meringkus 48 tersangka yang didominasi oleh kasus curat.

Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan didampingi Kabag Ops. AKP Dennis Arya dan Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menyatakan bahwa pihaknya selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2021 yang berlangsung 14 hari telah berhasil mengungkap seluruh target operasi (TO) yang ditetapkan. 

"Sebanyak 9 TO LP, 9 TO orang, 1 TO tempat, dan 1 TO barang berhasil diungkap," katanya.

Dari 48 LP, kata Wawan, sebanyak 9 LP jadi TO dan 39 non-TO. berhasil terungkap 9 mengungkap 39 LP.

"Total ada 48 orang tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Lamteng beserta jajaran. Rinciannya tersangka curas 7 orang, curat 40 orang tersangka, dan 1 orang tersangka pemerasan," ujarnya. 

Sejumlah barang bukti, kata Wawan, juga diamankan. "Yakni 1 unit truk, 9 motor, 7 HP, 6.759 kg sawit, 4 lempeng besi baja, 1 SIM dan KTP korban, 1 unit pompa air, 1 mesin diesel, 30 meter kabel listrik, 1 springbed, 1 mesin cuci, 1 set kursi plastik, 1 blender, 2 kipas angin, 1 salon aktif, serta 1 set matras," ungkapnya.

Sedangkan untuk senpi rakitan, kata Wawan, diamankan dari penyerahan warga dan temuan. "Terdiri atas 5 senpi rakitan laras pendek, 1 senpi laras panjang jenis locok, 2 butir amunisi kaliber 9mm, dan 2 butir amunisi aktif," katanya.

Dalam konferensi pers ini juga diserahkan langsung dua unit motor kepada pemiliknya. Yakni korban tindak curat di wilayah hukum Kecamatan Terbanggibesar bernama Imam Sholihin (24), warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, berupa motor Honda BeAT BE 2812 IP. 

Kemudian satu warga Kecamatan Seputihraman a.n. I Putu Sutrisna (35), warga Kampung Ramaindra, yang menjadi korban curat berupa motor Honda CRF BE 3958 IV. 

"Terima kasih, Pak Kapolres," kata warga yang senang motornya bisa kembali. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait