Medialampung.co.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat melalui seksi bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) membagikan Sertifikat Kejaminan Halal (SKH) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Lampung kepada 27 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) di aula Kantor Kemenag setempat, Senin (18/1).
Kasi Bimas Islam H. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M mendampingi Plt. Kakan Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M. Pd. I, menyampaikan, penyerahan sertifikat halal dipandang penting karena masyarakat membutuhkan kepastian dari apa yang dikonsumsi atau digunakan. “Bahkan tidak hanya terbatas dari produknya saja, namun sejak awal produksi hingga proses dikonsumsi. Dan kita bersyukur atas upaya bersama setelah melalui proses yang panjang maka kini 27 pelaku UKM di Lambar telah mengantongi sertifikat halal,” jelasnya. Sebelumnya, kata dia, ada sebanyak 30 UKM yang diajukan untuk mendapat SKH, namun setelah melalui audit dan beberapa proses lainnya dari LPPOM MUI Provinsi Lampung maka hanya 27 UKM yang dinyatakan lolos. “Ini juga merupakan usaha dari kerja keras Satgas Halal Kanwil Provinsi Lampung dan semoga sertifikat yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pusat tahun 2020 ini bermanfaat,” harapnya.Seksi Bimas Islam Bagikan Sertifikat Halal Kepada 27 Pelaku UKM
Senin 18-01-2021,18:16 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :