Sebarkan Video Hoaks Pasien Covid-19, Warga Waykandis Diringkus Polisi

Rabu 25-03-2020,19:07 WIB
Editor : Andry Nurmansyah

Medialampung.co.id – Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung kembali meringkus seorang pelaku penyebar video hoax tentang seorang pasien 01 terkena virus Corona (Covid-19) yang dirawat di Rumah Sakit Umum dr Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung, telah meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku yang diringkus oleh petugas tersebut bernama Nirwan Setiawan (40) warga Jl. Bunga Sepatung, Kelurahan Perumnas Waykandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Pelaku diringkus pada Selasa (24/3) kemarin.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan dari Tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung melakukan patroli media sosial, yang dimana pada saat itu tim ini menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia di RSUDAM, dan postingan video ini sempat membuat gaduh,” ujarnya, Rabu (24/3).

Setelah mendapatkan postingan yang tidak benar itu, tim pun langsung melakukan konfirmasi ke pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung untuk menanyakan apakah benar salah satu pasien 01 yang sedang diisolasi di RSUDAM tersebut telah meninggal dunia.

“Lalu Dinkes Lampung pun melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja. Setelah mendapatkan jawaban itu, tim pun langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku pun berhasil ditemukan lalu langsung diamankan,” katanya.

Pandra menambahkan, setelah pelaku berhasil diamankan pihaknya pun menanyakan maksud dari pelaku melakukan penyebaran video hoaks tersebut. 

“Jawaban dari pelaku bahwa ia menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja. Dan video itu dirinya sebar ke WhatsApp Grup (WAG) RT 11 LK 1 PWK,” jelasnya.

Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. “Dengan dihukum penjara selama 3 tahun,” pungkasnya. (rnn/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait