Sebanyak 1.049.766 Anak di Lampung Sudah Memiliki KIA

Rabu 09-02-2022,15:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung mencatat saat ini sudah sebanyak 1.049. 766 atau 52,59% dari total 2.464.585 anak di Lampung sudah memiliki kartu identitas anak (KIA) di Provinsi Lampung.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, SH., mengatakan dari total capaian tersebut berdasarkan data laporan pelayanan mingguan Disdukcapil Kabupaten/kota per 4 Februari 2022. 

"Sementara sudah tercapai 52,59%. Dan kami terus berupaya bersama Dinas Kabupaten/kota untuk terus mencetak KIA bagi anak-anak yang belum ada," ungkapnya saat dimintai keterangan, Rabu (9/2).

Ia juga mengajak para orang tua murid membawa anak yang berusia 6 sampai 17 tahun untuk mendapatkan KIA.

"KIA memiliki manfaat yang sama dengan kartu penduduk. Untuk syarat anak berusia 6 sampai 17 tahun membawa pas foto untuk membuat kartu tersebut dan setelah 17 tahun KIA digantikan dengan KTP," Pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait