Satuan Pendidikan Dilarang Melakukan Proses Pembelajaran Tatap Muka

Kamis 23-07-2020,16:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id –  Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (KBR) melalui media Daring sampai batas waktu yang ditentukan.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lambar yang tertuang dalam surat No.360/173/GT/IV.05/2020 yang ditandatangani langsung Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Akmal Abdul Nasir, S.H.

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lambar yang juga menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si mengungkapkan, dasar pihaknya mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.01/Kb/2020, No.516/2020, No.Hk.03.01/Menkes/363/2020, No.40-882/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), bahwa Satuan Pendidikan yang berada di zona hijau saja yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui unit kerja yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.

Kemudian Satuan Pendidikan yang berada di zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (KBR) melalui media Daring.

Serta Kabupaten Lambar sampai dengan tanggal 20 Juni 2020, dari data yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Lampung berada pada status zona kuning.  

“Maka berdasarkan hal tersebut, maka  Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di Satuan Pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan belajar dari rumah (KBR) melalui Media Daring sampai batas waktu yang ditentukan,” tegas Maidar di Ruang Kerjanya, Kamis (23/7).

Surat tersebut, kata dia, sebagai dasar bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menindaklanjuti ke Satuan Pendidikan.

“Surat  tersebut sudah kita sampaikan hari ini kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk kemudian dilanjutkan ke seluruh Satuan Pendidikan,” kata dia seraya menambahkan, diharapkan kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar untuk mematuhinya, hal ini dalam rangka untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait