Satu Warga Positif Covid-19, Gugus Tugas Kecamatan Sepakat Tiadakan Keramaian 

Senin 14-09-2020,19:22 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Unsur pimpinan kecamatan (uspika) Sukau, Kabupaten Lampung Barat yang tergabung dalam tim gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan melakukan pembahasan guna menyikapi adanya temuan satu kasus positif Covid-19 di wilayah setempat, Senin (14/9).

Rapat yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan setempat itu di pimpin Camat Sukau Hadi Susanto, S.Kom, M.Si,, Kanit Binmas Polsek Balikbukit Ipda Sabtudin, kepala UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Buaynyerupa Sardi, S.K.M, petugas kantor urusan agama (KUA), peratin di 10 pekon serta unsur babinsa dan bhabinkamtibmas.

Camat Sukau Hadi Susanto mengatakan, sebagai langkah antisipasi yang dilakukan pihaknya selaku tim gugus tugas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan bahwa salah satu poin penting yang telah disepakati adalah dengan meniadakan kegiatan pengumpulan massa seperti resepsi pernikahan, khitanan maupun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Kami dari Uspika Sukau sepakat untuk sementara meniadakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, dan rencananya ini mulai efektif pada tanggal 16 september mendatang karena kesepakatan ini juga akan kami koordinasikan dan meminta persetujuan kepada Ketua Tim Gugus Tugas tingkat Kabupaten Lambar dalam hal ini pak Bupati,” jelasnya.

Apabila telah mendapat persetujuan, lanjutnya, maka pemberlakukan peniadaan kegiatan perkumpulan massa tersebut akan berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan atau hingga status Covid-19 di Kabupaten Lambar kembali ke zona hijau. 

“Namun terkait peniadaan kegiatan perkumpulan massa ini, masyarakat diminta tidak salah paham, karena untuk kegiatan seperti akad nikah yang tetap diperbolehkan namun dengan beberapa catatan misalnya jika prosesi akad nikah dilaksanakan di rumah maka hanya boleh dihadiri oleh 10 Orang, apabila di masjid maksimal dihadiri 30 orang. Namun akan lebih baik jika akad nikah dilaksanakan di KUA, agar pengawasan protokol kesehatan lebih maksimal,” kata dia.

Terkait peran unsur TNI-Polri, tambahnya, berdasarkan hasil rapat itu disampaikan pula bahwa keduanya siap mendukung dan menertibkan peraturan yang telah disepakati tersebut, sehingga dengan upaya bersama itu diharapkan mampu memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di wilayah setempat.

Seperti diketahui, sebelumnya usai mengikuti Rapid Test massal terbatas yang dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Rawat Inap (PRI) Buaynyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat dengan menyasar pada warga yang berprofesi pedagang dan sopir.

Satu warga berinisial AA warga Pekon Tapaksiring, kecamatan setempat yang sebelumnya reaktif  berdasarkan hasil Rapid Test, kini dinyatakan positif  terpapar Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan Swab.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait