Medialampung.co.id - Tekab 308 Polsek Banjit Polres Waykanan berhasil mengamankan diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Dusun Sendangsari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Rabu (22/6).
Tersangka inisial AH (33) warga Dusun Sendang Sari Kelurahan Pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kejadian perkara curat terjadi pada Jumat (17/6) pukul 22.00 WIB, saat Rahayu tidur dikamar depan mendengarkan musik dengan menggunakan headset di rumahnya di Dusun Sindang Sari Kelurahan Pasar Banjit. Korban baru menyadari Handphone miliknya sudah hilang saat terbangun pada pukul 05.00 WIB untuk melaksanakan sholat subuh. Rahayu sempat melakukan pencarian akan tetapi HP miliknya sudah tidak ada lagi di kamar hanya tertinggal headset yang telah terpotong. Modus pelaku melakukan curat dengan cara membuka jendela kamar korban dan memotong headset lalu mengambil HP milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 (satu) unit hp merk VIVO V21 warna biru setelah itu pelapor melaporkan peristiwa ini ke Polsek Banjit Penangkapan tersangka dilakukan pada hari Minggu (19/6) pukul 01.00 WIB TEKAB 308 Polsek Banjit Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AH beserta barang bukti di Pasar Banjit Kelurahan pasar Banjit Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.“Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.(sah/mlo)