Medialampung.co.id - Satres Narkoba Polres Waykanan berhasil membekuk RNR (22) warga Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Waykanan yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis di pinggir Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap Narkotika melalui media sosial. Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Waykanan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diamankan seorang laki-laki berinisial RNR di pinggir jalan Lintas Sumatera Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan setelah keluar dari kantor jasa pengiriman atau ekspedisi tanpa perlawanan. "Dalam penindakan kami berhasil mengamankan barang bukti pada genggaman tangan sebelah kanan tersangka berupa bungkusan plastik warna bening yang terdapat kertas warna putih yaitu resi pengiriman dari salah satu kantor ekspedisi di baradatu dengan nama dan alamat jelas pengirim dan penerima kepada RNR,” kata IPTU Mirga. Setelah dibuka, lanjutnya, bungkusan tersebut didalamnya terdapat satu bungkus amplop klip warna coklat dengan merk Themistix.Inc yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 6,09 gram dan berat bersih 3,60.Satnarkoba Polres Waykanan Bekuk Pemuda Pemilik Tembakau Sintetis
Senin 28-06-2021,13:53 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :