Pemkab Lambar Respon Keluhan Pedagang Sayur 

Senin 06-04-2020,18:05 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id -  Pemkab Lambar merespon adanya keluhan sejumlah pedagang sayur baik agen maupun pengecer sayur mayur di Kabupaten Lambar yang tidak diperbolehkan menjual barang dagangnya ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat.

"Persoalan pedagang sayur yang nggak boleh berjualan ke Kabupaten Pesbar ini tadi juga dibahas bapak bupati di ngopi bebahong. Jadi Pemkab Lambar akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Pesisir Barat,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Yedi Ruhyadi, S.P, Senin (6/4).

Koordinasi tersebut perlu dilakukan, kata Yedi, mengingat penjual sayur mayur di Kabupaten Lambar masih banyak atau masih diperbolehkan menjual sayur mayur ke kabupaten lain , seperti Metro, Kotabumi dan daerah lainnya di Provinsi Lampung. “Sayur mayur dari Lambar masih diperbolehkan dijual atau masuk ke daerah lain, tapi kenapa di Kabupaten Pesbar infonya tidak diperbolehkan, jadi pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Pemkab Pesbar. Kita berharap kepada pedagang sayur mayur untuk bersabar,” ungkap dia.   

Sekadar diketahui,  sejumlah pedagang sayur di Kabupaten Lambar mengeluh. Pasalnya, mereka tidak diperbolehkan untuk menjual barang dagangannya berupa sayur mayur masuk ke wilayah Pesisir Barat, akibatnya sejak beberapa hari ini mereka tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya. Hal itu imbas adanya Surat Edaran (SE) Pemkab Pesisir Barat yang ditandatangani oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Syamsu Hilal, S.Sos dengan nomor510/094/IV.15/2020 tentang penghentian sementara aktivitas pedagang sayur eceran antar wilayah kabupaten.

Agen Sayur Mayur asal Kabupaten Lambar Iwan mengungkapkan,  selama ini banyak pedagang sayur baik agen maupun eceran dari Liwa yang berjualan ke Kabupaten Pesisir Barat, seperti halnya dirinya setiap hari mengantarkan sayur mayur ke pasar Kotabatu. Namun sejak adanya SE Bupati Pesbar itu para pedagang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah tersebut. 

"Saya dan kawan kawan setiap hendak berjualan sayur mayur ke Pesbar baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua di stop oleh petugas yang standby di posko perbatasan tepatnya di Pal 8. Dan disuruh putar balik ke arah Liwa, alasan petugas itu pedagang sayur dilarang berjualan ke Pesbar karena sudah ada surat edaran bupati, ” ujar Iwan, Senin (6/4). (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait