Medialampung.co.id – Jika sebelumnya Inspektorat Kabupaten Lambar merekomendasikan agar Camat Airhitam Andy Cahyadi dikenakan hukuman disiplin sedang karena terbukti melakukan tindak indisipliner, namun berbeda dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) Kabupaten Lambar.
Setelah menggelar rapat di tingkat Bapek pada Rabu (15/6), justru Bapek mengusulkan kepada bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar Camat Airhitam dikenakan hukuman disiplin tingkat berat kepada bupati. “Sesuai dengan hasil rapat di tingkat Bapek Rabu (15/6) hasilnya diputuskan bahwa Bapek mengusulkan kepada bupati agar camat Airhitam dikenakan hukuman disiplin tingkat berat,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Selasa (21/6). Disinggung hukuman disiplin berat seperti apa yang diusulkan kepada bupati. Ahmad Hikami enggan membeberkan. “Yang jelas kita sudah mengusulkan kepada pimpinan dan nanti pimpinan yang berhak untuk memutuskan apa sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kata dia Lanjut dia, untuk hasil rapat di tingkat Bapek tidak harus sama atau sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat.“Usulan sanksi yang kita sampaikan kepada bupati tidak harus sama dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat, karena Bapek ada pertimbangan lain jadi tidak harus sama,” tegasnya. (lus/mlo)