Sambut Ramadhan, MUI dan Kantor Kemenag Bandarlampung Keluarkan Maklumat

Kamis 23-04-2020,21:43 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Majlis ulama Indonesia (MUI) bersama Kementerian agama mengeluarkan Maklumat tentang tata cara atau panduan ibadah di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandarlampung H. Mahmuddin Aris Rayusman, mengatakan, khusus untuk Kota Bandarlampung maklumat itu mempunyai maksud dan tujuan untuk memberikan panduan beribadah di bulan Ramadhan yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus untuk melindungi masyarakat Kota Bandarlampung dari penyebaran Covid-19.

“Poin yang terkandung dalam maklumat tersebut antara lain terkait pelaksanaan shalat tarawih bisa dilakukan dirumah masing-masing, kemudian warga lampung yang berada di luar daerah untuk tidak mudik, tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Mahmuddin, Kamis (23/4).

Maklumat ini, lanjutnya, intinya untuk memudahkan masyarakat beribadah selama bulan Ramadhan sekaligus menghindarkan warga dari ancaman wabah yang telah banyak memakan korban tersebut.

"Tapi kalau ada masjid yang tetap melaksanakan shalat tarawih berjamaah, kemudian dengan menggunakan protap kesehatan, ya tidak apa apa, kita tidak bisa melarang orang untuk beribadah, misalnya di setiap pintu masuk disediakan hand sanitizer dan diberikan masker,” tuturnya.

Mahmuddin menjelasan jika maklumat ini sudah diinformasikan ke seluruh masjid-masjid yang ada di Bandarlampung agar dilaksanakan untuk ke kemaslahatan umat itu sendiri.

“Memang ada sebagian masyarakat yang merespon namun ada juga yang menanggapi biasa-biasa saja. Kemudian untuk safari Ramadhan untuk tahun ini kita keluarkan maklumat untuk tidak perlu di laksanakan,” pungkasnya.(*/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait