Pemkab Lambar akan Kembali Terapkan Penanganan Covid-19 Skala Mikro

Rabu 16-09-2020,17:48 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Bupati Lampung Barat yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Hi. Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin, dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat,  menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menyikapi  meningkatnya kasus Covid-19 di kabupaten setempat dalam beberapa waktu terakhir.

Sekretaris Gugus Tugas Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, rapat koordinasi yang digelar di RM Madani Alas Godong, Rabu (16/9) tersebut membahas tentang pencegahan dan penanganan dan penanganan penyebaran Covid-19 akhir-akhir.

”Banyak hal yang dibicarakan, salah satunya bagaimana langkah pencegahan yang konkrit dengan mens-tracingkan dan menitikberatkan skala mikro atau pencegahan di tingkat pekon, karena yang terjangkit selama ini karena keluar masuknya warga kurang terpantau,” ungkap Maidar. 

Hal tersebut yang kita uraikan dalam rapat tersebut, dimana manajemen Mikro diterapkan untuk sehingga fokus mencari apa penyebabnya dimulai dari tingkat pekon. 

Sementara itu, terkait dengan posko di pekon, menurutnya memungkinkan kembali dibentuk namun karena itu terkait anggaran maka akan dibahas dan dikaji lebih lanjut.

”Namun kedepannya, setiap warga yang keluar masuk pekon itu 1x24 jam harus lapor, pengawasannya dilakukan oleh pekon, relawan pekon, dibantu Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Setiap hari harus lapor terkait keluar masuk warganya, persoalan ada atau tidaknya harus tetap lapor. Kalau ada sebutkan dari mana mau keperluan apa, kalau keluar itu kapan pulang dan lainnya harus lapor,” bebernya.

Selanjutnya, terkait pencegahan, Pemkab Lambar telah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini tinggal penandatanganan, dan itu akan segera diterapkan. Perbup tersebut akan memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, namun sebelum diterapkan tentu akan disosialisasikan terlebih dahulu, sanksinya baik perorangan maupun pelaku usaha.

”Kalau perorangan ada sanksi lisan, sanksi tertulis, sanksi menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, push up dan juga sanksi berupa denda administrasi Rp50 ribu ketika melanggar. Sementara untuk sanksi bagi pelaku usaha seperti pengelola hotel, rumah makan kita buatkan sanksi juga, misalkan teguran lisan, karyawan tidak mengenakan masker maka akan diberikan teguran, dan juga diterapkan denda administrasi Rp200 ribu, kalau tidak taat kita hentikan sementara, kalau tidak juga akan akan dicabut izin operasionalnya,” tutup Maidar. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait