Pemerintah Belum Terbitkan Juklak-Juknis Perizinan Galian C

Jumat 28-05-2021,14:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id -  Meskipun Undang-Undang No.3/2020 tentang Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba) telah lama disahkan, namun hingga saat ini belum ada juklak-juknis terkait dengan proses penerbitan perizinan untuk galian C. 

Merujuk UU No.3/202 tersebut dipastikan untuk penerbitan izin galian C akan dilakukan oleh pemerintah pusat, sehingga nantinya untuk proses pengawasan juga akan dilakukan oleh pusat. Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas koordinasi. 

Kabag Sumberdaya Alam (SDA) sekretariat Pemkab Lambar Sri Wiyatmi mengungkapkan, pihaknya masih menunggu juklak-juknis soal perizinan galian C, nantinya itu akan disosialisasikan kepada para pemilik galian C agar bisa segera memproses perizinan. 

"Undang-undang tentang itu (perizinan) sudah lama disahkan, tetapi sampai sekarang juklak-juknisnya belum ada, sehingga kami masih menunggu juklak-juknis tersebut dan nantinya akan disampaikan kepada pemilik galian  C, dan peran Pemkab hanya sebatas koordinasi saja," ungkap Sri Wiyatmi. 

Lebih lanjut dijelaskan Sri, terbitnya UU No.3/2020 telah merevisi UU sebelumnya, ada perbedaan dimana kewenangan penerbitan izin Minerba itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, dimana kewenangan yang sebelumnya diberikan kepada provinsi dicabut.

"Pemkab Lambar tidak pernah menghambat dalam proses perizinan galian C, hanya saja ini karena aturan yang membatasi, apalagi dengan diberlakukannya UU No.3/2020,  dan selain penerbitan izin dari pusat, untuk pengawasannya juga dilakukan pusat," kata dia. 

Untuk diketahui, terbitnya UU No.3/2020 berdampak terdampak 62 tambang galian c yang ada di Lambar, yang selama ini nasibnya masih terkatung-katung tanpa kejelasan. Hingga 62 galian c tersebut tetap beroperasi dengan menyandang status galian c ilegal, sebab Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah bertahun-tahun kadaluarsa dan terjadi kesulitan untuk mengurus perpanjangan pada saat sebelumnya menjadi kewenangan provinsi setelah diambil alih dari pemerintah daerah. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait