RPA dan DPRD Lampung Dorong Pengesahan RUU TPKS

Senin 03-01-2022,17:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rumah Perempuan dan Anak (RPA) mendesak DPRD Lampung untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke DPR RI. "Sepanjang 2021 ada 50 kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Pembina RPA Provinsi Lampung Erina Pane di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (3/1).  Ia mengatakan penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni tidak adanya rumah aman untuk berlindung, terbatasnya ekonomi, masalah keluarga, serta payung hukum yang kurang kuat.  "Banyak sekali kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual kemarin dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Itu artinya, tidak ada ruang aman lagi untuk perempuan dan anak di Lampung," kata dia.  Sebab itu, ia mendesak DPRD Lampung segera mengesahkan RUU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual.  "Kami sampaikan hari ini adalah aspirasi masyarakat Lampung untuk diteruskan ke DPRD untuk disampaikan ke DPR RI. Tidak ada hal lain yang kami perjuangkan selain melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.  Menanggapinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati, mengatakan Ketua DPR RI Puan Maharani juga sepakat segera mengagendakan pengesahan RUU TPKS yang sempat tertunda pada 16 Desember 2021.  Hal ini sesuai dengan sikap diklat kader PDI Perjuangan dan koordinasi DPP bidang perempuan.  Kemudian, ia bersama ratusan kader PDIP Perjuangan siap menyatakan bersedia menandatangani petisi untuk mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.  "Kami mengapresiasi dan berani menandatangani petisi ini karena perjuangan ini satu tarikan napas," kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini.  Ia menjelaskan, pengesahan RUU ini merupakan domain DPR RI. Sehingga DPRD di daerah sebatas menampung aspirasi dan selanjutnya akan dipelajari untuk diteruskan ke DPR RI sebagai gerakan moral.  "Ada mahasiswa dari UBL, Unila, Teknokrat sehingga kita berharapa gerakan ini bisa diakomodasi DPR RI karena anak adalah generasi bangsa," ucap dia.  Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung tentang percepatan pengesahan RUU TPKS tahun 2022.  "Kami berharap bisa menjadi lembaga bersayap sebagai pendengar, penyampai, dan sekaligus pejuang aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat," kata Ririn.  Ia sepakat RUU TPKS sudah menjadi kebutuhan bersama,karena dapat melindungi anak-anak baik itu perempuan dan laki-laki. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait