Medialampung.co.id - Rumah Perempuan dan Anak (RPA) mendesak DPRD Lampung untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke DPR RI. "Sepanjang 2021 ada 50 kasus kekerasan terhadap perempuan," kata Pembina RPA Provinsi Lampung Erina Pane di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Senin (3/1). Ia mengatakan penyebab banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yakni tidak adanya rumah aman untuk berlindung, terbatasnya ekonomi, masalah keluarga, serta payung hukum yang kurang kuat. "Banyak sekali kasus kekerasan bahkan kekerasan seksual kemarin dilakukan oleh guru ngajinya sendiri. Itu artinya, tidak ada ruang aman lagi untuk perempuan dan anak di Lampung," kata dia. Sebab itu, ia mendesak DPRD Lampung segera mengesahkan RUU TPKS guna melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan seksual. "Kami sampaikan hari ini adalah aspirasi masyarakat Lampung untuk diteruskan ke DPRD untuk disampaikan ke DPR RI. Tidak ada hal lain yang kami perjuangkan selain melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak," ujarnya. Menanggapinya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati, mengatakan Ketua DPR RI Puan Maharani juga sepakat segera mengagendakan pengesahan RUU TPKS yang sempat tertunda pada 16 Desember 2021. Hal ini sesuai dengan sikap diklat kader PDI Perjuangan dan koordinasi DPP bidang perempuan. Kemudian, ia bersama ratusan kader PDIP Perjuangan siap menyatakan bersedia menandatangani petisi untuk mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Kami mengapresiasi dan berani menandatangani petisi ini karena perjuangan ini satu tarikan napas," kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini. Ia menjelaskan, pengesahan RUU ini merupakan domain DPR RI. Sehingga DPRD di daerah sebatas menampung aspirasi dan selanjutnya akan dipelajari untuk diteruskan ke DPR RI sebagai gerakan moral. "Ada mahasiswa dari UBL, Unila, Teknokrat sehingga kita berharapa gerakan ini bisa diakomodasi DPR RI karena anak adalah generasi bangsa," ucap dia. Sementara, Wakil Ketua II DPRD Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Lampung tentang percepatan pengesahan RUU TPKS tahun 2022. "Kami berharap bisa menjadi lembaga bersayap sebagai pendengar, penyampai, dan sekaligus pejuang aspirasi yang disampaikan oleh seluruh masyarakat," kata Ririn. Ia sepakat RUU TPKS sudah menjadi kebutuhan bersama,karena dapat melindungi anak-anak baik itu perempuan dan laki-laki. (*)
RPA dan DPRD Lampung Dorong Pengesahan RUU TPKS
Senin 03-01-2022,17:03 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,13:02 WIB
Petani Kopi Tebaliokh Nikmati Jalan Usaha Tani, Distribusi Panen Kini Lebih Lancar
Minggu 12-04-2026,10:26 WIB
Pendapatan Lampung Barat Tembus Rp235,43 Miliar di Triwulan I 2026
Minggu 12-04-2026,10:30 WIB
Irigasi Rawa Kalong Hidupkan Sawah di Sekitar Danau Asam, Petani Kembali Produktif
Minggu 12-04-2026,11:13 WIB
Kebakaran Rumah di Tanjung Karang Pusat, Kerugian Capai Rp 200 Juta
Terkini
Minggu 12-04-2026,20:17 WIB
Apel Sabuk Kamtibmas Polsek Abung Selatan, Warga Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan
Minggu 12-04-2026,20:08 WIB
Gubernur Mirza Apresiasi Dedikasi Birokrat Purnabakti, Dorong Peran Berkelanjutan Bangun Lampung
Minggu 12-04-2026,19:32 WIB
Warga Mulang Maya Keluhkan Pungutan Rp30 Ribu Saat Terima Bantuan Beras
Minggu 12-04-2026,19:10 WIB
Gubernur Mirza Paparkan Prioritas Jalan hingga Isu Kesehatan di Lampung Didepan Komunitas Motor dan Ojol
Minggu 12-04-2026,17:27 WIB