Perubahan SPPT PBB, BPKD Berikan Deadline Hingga Akhir Juni

Minggu 19-06-2022,17:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberikan deadline kepada peratin dan lurah paling lambat 30 Juni 2022 untuk mengajukan jika halnya ada perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di wilayahnya masing-masing. 

Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar diminta agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama. 

“Kita memberikan deadline kepada peratin dan lurah hingga akhir Juni, jika halnya akan mengajukan perubahan seperti penerbitan, pembetulan, dan pembatalan atau penghapusan SPPT PBB,” kata dia seraya menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah pekon yang telah mengajukan perubahan SPPT PBB.

Menurut Okmal, dengan mendata objek pajak baru atau pemutakhiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan.

Lanjut dia, jika usulan penerbitan baru secara kolektif dan pembetulan SPPT cukup hanya surat pengantar dari peratin atau lurah, akan tetapi apabila ada pembatalan/penghapusan maka surat peratin atau lurah harus diketahui oleh camat.

“Kami (BPKD) melalui Bidang Pajak Bumi dan Bangunan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu akhir bulan Juni mendatang,” tandasnya. (lus/mlo)

Tags : #sppt #pbb
Kategori :