Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberikan deadline kepada peratin dan lurah paling lambat 30 Juni 2022 untuk mengajukan jika halnya ada perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di wilayahnya masing-masing.
Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar diminta agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama. “Kita memberikan deadline kepada peratin dan lurah hingga akhir Juni, jika halnya akan mengajukan perubahan seperti penerbitan, pembetulan, dan pembatalan atau penghapusan SPPT PBB,” kata dia seraya menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah pekon yang telah mengajukan perubahan SPPT PBB. Menurut Okmal, dengan mendata objek pajak baru atau pemutakhiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan. Lanjut dia, jika usulan penerbitan baru secara kolektif dan pembetulan SPPT cukup hanya surat pengantar dari peratin atau lurah, akan tetapi apabila ada pembatalan/penghapusan maka surat peratin atau lurah harus diketahui oleh camat. “Kami (BPKD) melalui Bidang Pajak Bumi dan Bangunan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu akhir bulan Juni mendatang,” tandasnya. (lus/mlo)Perubahan SPPT PBB, BPKD Berikan Deadline Hingga Akhir Juni
Minggu 19-06-2022,17:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,22:39 WIB
UPT Pajak Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2 di Desa Sinar Rezeki
Kamis 28-11-2024,19:39 WIB
Realisasi PBB di Pesisir Barat Baru Mencapai 43 Persen, Upaya Optimalisasi Terus Dilakukan
Senin 21-10-2024,19:49 WIB
Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB untuk Tiga Tahun Terakhir
Kamis 10-10-2024,23:09 WIB
Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban
Rabu 17-07-2024,13:58 WIB
Hari Terakhir MPLS di SMPN 1 Jatiagung Berjalan Lancar
Terpopuler
Kamis 05-02-2026,19:51 WIB
PPPK Paruh Waktu Lampung Utara Menanti Kepastian Gaji dan Jasa Pelayanan
Kamis 05-02-2026,15:33 WIB
Jarang Minum Air Putih? Ini Dampaknya bagi Tubuh
Kamis 05-02-2026,12:07 WIB
Daftar Pinjaman Online Legal Limit Besar hingga Rp 50 Juta di Tahun 2026
Kamis 05-02-2026,11:46 WIB
DPRD Bandar Lampung Dukung PSEL Bakung, Asal Tak Sekadar Wacana
Kamis 05-02-2026,16:41 WIB
5 Destinasi Wisata Ikonik Bali yang Wajib Masuk Daftar Liburan
Terkini
Jumat 06-02-2026,07:52 WIB
Ketika Dunia Tak Menawarkan Kepastian, Karya Menciptakannya
Jumat 06-02-2026,07:04 WIB
Saat Mesin Masuk Dunia Kerja, Kreativitas Jadi Pembeda
Jumat 06-02-2026,06:24 WIB
Klaim DANA Kaget 6 Februari 2026 Tanpa Upgrade Premium, Saldo Gratis Siap Masuk Dompet Digitalmu
Jumat 06-02-2026,06:01 WIB
Geseng Tongkol Madura: Hidangan Pedas Gurih dengan Aroma Rempah Khas Pesisir
Jumat 06-02-2026,05:31 WIB