Medialampung.co.id - Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) memberikan deadline kepada peratin dan lurah paling lambat 30 Juni 2022 untuk mengajukan jika halnya ada perubahan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) di wilayahnya masing-masing.
Kepala BPKD Ir. Okmal, M.Si, mengungkapkan, aparat pekon dan kelurahan di Kabupaten Lambar diminta agar lebih proaktif lagi dalam hal mendata objek pajak baru dan atau memutakhirkan objek pajak yang lama jika di wilayah pekon/kelurahan ada penambahan luas bumi dan bangunan baru ataupun adanya renovasi bangunan lama. “Kita memberikan deadline kepada peratin dan lurah hingga akhir Juni, jika halnya akan mengajukan perubahan seperti penerbitan, pembetulan, dan pembatalan atau penghapusan SPPT PBB,” kata dia seraya menambahkan, sejauh ini sudah ada sejumlah pekon yang telah mengajukan perubahan SPPT PBB. Menurut Okmal, dengan mendata objek pajak baru atau pemutakhiran objek pajak yang lama jika ada perubahan luas bumi, bangunan baru ataupun renovasi bangunan lama tersebut maka data objek pajak akan berubah baik luas bumi dan atau bangunan menjadi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Hal dimaksudkan dapat meningkatkan target pendapatan di masing-masing pekon/kelurahan. Lanjut dia, jika usulan penerbitan baru secara kolektif dan pembetulan SPPT cukup hanya surat pengantar dari peratin atau lurah, akan tetapi apabila ada pembatalan/penghapusan maka surat peratin atau lurah harus diketahui oleh camat. “Kami (BPKD) melalui Bidang Pajak Bumi dan Bangunan masih menerima pengajuan dimaksud sampai dengan batas waktu akhir bulan Juni mendatang,” tandasnya. (lus/mlo)Perubahan SPPT PBB, BPKD Berikan Deadline Hingga Akhir Juni
Minggu 19-06-2022,17:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Senin 13-10-2025,22:39 WIB
UPT Pajak Kecamatan Jatiagung Monev PBB -P2 di Desa Sinar Rezeki
Kamis 28-11-2024,19:39 WIB
Realisasi PBB di Pesisir Barat Baru Mencapai 43 Persen, Upaya Optimalisasi Terus Dilakukan
Senin 21-10-2024,19:49 WIB
Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB untuk Tiga Tahun Terakhir
Kamis 10-10-2024,23:09 WIB
Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban
Rabu 17-07-2024,13:58 WIB
Hari Terakhir MPLS di SMPN 1 Jatiagung Berjalan Lancar
Terpopuler
Jumat 27-03-2026,15:48 WIB
Bunga Bangkai Jangkung Mekar di Kebun Raya Liwa, Jadi Daya Tarik Wisatawan
Jumat 27-03-2026,13:51 WIB
Gerak Cepat, Bupati Lampung Barat Tinjau Korban Kebakaran Rumah di Kebuntebu
Jumat 27-03-2026,13:54 WIB
Gabus Pucung: Hidangan Legendaris Betawi yang Kaya Rasa
Jumat 27-03-2026,21:10 WIB
Perbankan Perketat Prudential Measures di Tengah Tekanan Geopolitik Global
Jumat 27-03-2026,20:55 WIB
Istri Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa 7 Jam, Kasus Masuk Fase Krusial
Terkini
Sabtu 28-03-2026,12:43 WIB
Cara Mengajukan Keringanan Hutang Pinjol Resmi: Panduan Lengkap Sesuai Aturan OJK
Sabtu 28-03-2026,12:22 WIB
Perbaikan Jalan dan Drainase Dipercepat, Pemkot Bandar Lampung Fokus Atasi Banjir
Sabtu 28-03-2026,12:18 WIB
Lonjakan Wisata Libur Lebaran, Bandar Lampung Dibanjiri Pengunjung
Sabtu 28-03-2026,12:07 WIB
Harga Suzuki Fronx Naik hingga Rp 8 Juta, Ini Daftar Terbarunya
Sabtu 28-03-2026,09:26 WIB