
Medialampung.co.id - Tindakan kriminalitas atau tindakan melawan hukum yang melibatkan anak dibawah umur, bahkan para pelajar semakin marak.
Sebagai langkah antisipasi, Satuan Reserse Kriminalitas Polisi Resor Lampung Utara (Lampura) berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menerbitkan surat edaran. Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, SH., menjelaskan, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura, Sabtu (18/6). Adapun alasan dibuatnya surat edaran tersebut, yaitu dikarenakan maraknya hal-hal berkaitan dengan hukum yang berhadapan langsung dengan anak-anak (anak dibawah umur) dan para pelajar. "Surat itu merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan Lampura, karena akhir-akhir ini marak sekali laporan polisi yang melibatkan anak-anak," jelasnya. Usulan untuk pembuatan surat edaran tersebut, disambut baik dan langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara Drs. Mat Soleh, M.Pd. "Untuk Kepala Dinasnya sudah kita panggil tadi dan langsung kita tindaklanjuti untuk pembuatan surat edaran tersebut," ujarnya.Dengan dibuatnya surat edaran ini, diharapkan agar dapat mengurangi bahkan memberantas tindakan kriminalitas yang terjadi dan berhadapan langsung dengan anak dibawah umur serta pelajar.(adk/mlo)