RAPBD Lambar Diboikot Dewan? Ketua LBH: Bupati Berhak Sahkan Melalui Perbup

Kamis 12-11-2020,12:54 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021 diduga diboikot oleh sejumlah fraksi DPRD setempat. Hal ini terlihat pada pembahasan RAPBD Lambar dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Selasa (10/11) lalu, dimana 20 orang dari 35 anggota DPRD tidak hadir, 17 orang tanpa keterangan sementara tiga orang lainnya izin. 

Setelah sebelumnya molor hingga 3 jam, dan diskor selama 30 menit namun tetap tidak kuorum sehingga terpaksa sidang paripurna dibatalkan, mengingat sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD untuk bisa dinyatakan kuorum  minimal dihadiri 24 dari 35 anggota DPRD. 

Presedent buruk tersebut menuai reaksi keras dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lambar Zeflin Erizal, SH, MH. Dia sangat menyayangkan tertundanya pembahsan RAPBD Lambar tahun 2021 tersebut lantaran sebagian besar anggota DPRD tidak hadir. 

"Intinya kalau memang anggota DPRD Lambar tidak mau membahas, eksekutif enggak usah pusing, ada solusi dimana bupati memiliki kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Bupati untuk menetapkan APBD 2021 berdasarkan APBD 2020," ungkap Zeflin. 

Ia juga menyarankan agar eksekutif tidak terlalu memusingkan dengan dugaan aksi boikot oleh DPRD tersebut. Bahkan ia  juga meminta kepada eksekutif untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati tersebut, sehingga RAPBD Lambar 2021 tidak terhambat dan semua program tetap bisa berjalan. 

"Ini untuk kepentingan rakyat, jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan RAPBD Lambar 2021 terhambat, karena itu sekali lagi kalau DPRD tidak mau membahas, segera terbitkan Peraturan Bupati dan itu sah," tegasnya. 

Zeflin juga menyayangkan, sistem Kolektif Kolegial yang seharusnya dianut oleh DPRD yang notabennya bisa saling mengisi untuk menggerakkan kinerja kedewanan kini tidak berjalan. 

"Para anggota dewan juga harus ingat akan tugas dan fungsi mereka yakni berkaitan Legislasi, pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Sehingga kembali lagi lagi ke hati nurani, jangan hianati rakyat, dan dahulukan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan pribadi dan kelompok," ujarnya. 

Ia juga memberi saran kepada pimpinan DPRD untuk memperbaiki komunikasi, karena ia menduga telah terjadi perpecahan di lembaga tersebut.

"Saya menduga ada perpecahan, masalah ini harus segera dicarikan solusi, perbaikan komunikasi sangat penting, jangan sampai rakyat dirugikan, " imbuhnya. 

Sementara itu Ketua DPRD Lambar Edi Novial, S.Kom., membantah jika telah terjadi perpecahan hingga menyebabkan aksi boikot pembahasan RAPBD Lambar 2021. 

"Tidak ada perpecahan, komunikasi terjalin dengan baik, terkait dengan tidak kuorum pada pembahasan beberapa waktu lalu kita maklumi saja, karena mungkin ada mereka punya kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan, dan pembahasan akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan kembali," kata dia. 

Untuk diketahui sidang paripurna DPRD Lambar pada Selasa lalu tidak bisa digelar lantaran tidak kuorum. 20 orang dari 35 orang anggota tidak hadir, 17 orang diantaranya tanpa keterangan. Agenda pembahasan tertunda, dan direncanakan akan digelar Senin (15/11) mendatang. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait