Usai Tiga Jam Survei, Pencuri Ini Gondol Motor dan HP Korbannya

Kamis 27-01-2022,18:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, meringkus tersangka curat, Kamis (27/1) sekitar pukul 04.00 WIB. Yakni Sahperi (25), warga Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha.

Kapolsek Padangratu Kompol Muslikh menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Surohman (31), Kampung Srikaton,  Kecamatan Anaktuha.

"Rumah korban disatroni pencuri, Kamis (23/12) sekitar pukul 04.30 WIB. Pencuri masuk lewat jendela depan dengan cara mendongkel pakai obeng. Pencuri masuk rumah mengambil dua unit HP Oppo dan motor Honda BeAT BE  2571 GAA. Motor disembunyikan dahulu di kebun sawit dan siangnya diambil untuk dijual," ujarnya.

Dalam penangkapan tersangka, kata Muslikh, diamankan barang bukti satu unit HP korban. "Kita amankan barang bukti satu unit HP korban," ujarnya.

Dari keterangan tersangka, kata Muslikh, pencurian tidak dilakukan seorang diri. "Pencurinya dua orang. Tersangka dan rekannya yang masih DPO. Satu unit HP lagi dan motor korban dibawa rekannya yang masih DPO," ungkapnya.

Modus operandinya, kata Muslikh, para pelaku melakukan pengintaian dan pengawasan dahulu sekitar pukul 01.00 WIB.

"Modusnya survei. Dilakukan pengintaian dan pengawasan. Setelah memastikan ada barang berharga dalam rumah baru mulai beraksi. Tersangka mengaku yang masuk rumah adalah dirinya. Rekannya yang DPO mengawasi di luar rumah," katanya

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Muslikh, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Rekannya masih kita kejar," tegasnya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait