Medialampung.co.id - Polsek Panjang berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku FA (31) warga Way Lunik Senin (13/6) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah tersangka.
Kapolsek Panjang Kompol M. Joni mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, penangkapan pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Panjang, diketahui tersangka ini bersembunyi di rumahnya, Kemudian Tim Opsnal mendatangi rumahnya dan melakukan penggeledahan rumah di dapati pelaku sedang bersembunyi selanjutnya dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Panjang guna penyidikan lebih lanjut. Menurut keterangan pelaku, uang yang berada di dalam tas tersebut diambil dengan cara, pelaku berdiri di belakang Ruko korban dan mengambil sapu lidi milik korban, kemudian pelaku menggunakan gagang sapu lidi untuk mengaitkan tas berisi uang yang tergantung di Stang motor milik korban yang berada di dalam Ruko.“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tutupnya.(*/mlo)