Medialampung.co.id - Aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di Provinsi Lampung dihentikan sementara.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur No.045-2/050/DP.1/2022 Tentang Penghentian Sementara PTM Terbatas di Lampung. Guna memutus rantai penyebaran, serta untuk mengendalikan peningkatan kasus Covid-19 pada klaster satuan pendidikan (sekolah), maka penyelenggaraan PTM terbatas seluruh satuan pendidikan dihentikan sementara waktu. Mulai dari jenjang dasar hingga menengah, negeri dan swasta se-Provinsi Lampung. Seluruh sekolah wajib menghentikan sementara penyelenggaraan PTM terbatas dan kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Penghentian sementara kegiatan PTM terbatas itu berlaku sejak 8 Februari hingga 22 Februari mendatang. Sebelumnya, Kota Bandarlampung dan Kabupaten Waykanan telah menghentikan aktivitas PTM terbatas di sekolah. Terutama jenjang SMA sederajat. (ded/mlo)PTM Terbatas Semua Jenjang Pendidikan di Lampung Dihentikan Sementara
Selasa 08-02-2022,20:35 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :