FSPMI Kembali Gelar Aksi, Tolak SK UMK, Aturan JHT Hingga Omnibus Law

Senin 14-03-2022,14:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (14/3). Aksi unjuk rasa tersebut untuk menuntut pencabutan delapan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung 2022.  Kemudian para peserta aksi menolak peraturan pemerintah No.36/2021 tentang pengupahan serta Omnibus Law UU No.11/2020 tentang cipta kerja. Yusril, salah satu peserta aksi dari Komisi Buruh Berserikat Indonesia (KBBI) juga menuntut penolakan wacana penundaan pemilu 2024.  "Kami juga minta Permenaker ‘ karet’ No.2/2022 dicabut. Dan Laksanakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia," katanya.  "Di sektor pengupahan tidak sama sekali berpihak kepada masyarakat tapi berpihak kepada perusahaan," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait