FKPPM Minta Penerapan Biaya SPP SMA Sederajat Dipublikasi

Minggu 29-11-2020,20:24 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - SMA dan SMK se-Kabupaten Lampung Barat (Lambar) menerapkan kebijakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung No.61 Tanggal 4 November 2019

Hal ini menuai pertanyaan dari berbagai pihak termasuk Forum Komunikasi Pemuda Pelajar dan Mahasiswa (FKPPM) Sumberjaya setelah diketahui di SMA Sumberjaya menetapkan SPP sebesar Rp1,2 juta.

Ketua FKPPM Lambar Anton Hilman, S.Si., mengatakan, atas ketentuan tersebut, pihak sekolah perlu menjelaskan ke publik tentang hitung-hitung penetapan SPP di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Pasalnya, ketika negara fokus menangani Covid-19. Dan semua anggaran dipangkas untuk membantu masyarakat, bagai petir di siang bolong tiba-tiba sekolah menetapkan pungutan SPP. 

Untuk itu pihaknya meminta komite sekolah segera memberikan penjelasan, sebab kebijakan tersebut pasti meresahkan masyarakat karena saat ini masih masa paceklik akan segera tiba dan ditambah ekonomi nasional belum pulih.

"Jangan sampai masyarakat pementanyakan alias demo," ungkapnya. 

Disebutkannya komite sekolah salah satu unsur ikut menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS) jadi paham kondisi sekolah. 

"Komite mestinya proaktif menjelaskan ke masyarakat," ujarnya. 

Menanggapi itu Kepala SMA Negeri 1 Sumberjaya, juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Lambar Satarudin, M.Pd., mengatakan bahwa Pergub No.61/2020 ini, menyatakan Sumbangan SPP SMA-SMK Sah sesuai kebutuhan dan kesepakatan masing-masing sekolah. 

"Keputusan ini disahkan 4 November, artinya dengan turunnya pergub itu telah menganulir edaran gubernur sebelumnya terkait pelarangan pungutan semasa pandemi," tegasnya.

Satar juga menyebutkan jumlah SPP yang ditetapkan merupakan kesepakatan bersama antara sekolah, komite sekolah dan orang tua/wali murid, sebagaimana yang diatur dalam Pergub No.61/2020, artinya kata dia memang tepat apa yang disampaikan Anton Hilman terkait peran serta komite. 

"Sekolah menyampaikan inti dari Pergub No.61/2020, dan Komite melakukan musyawarah diantaranya kesepakatan penetapan SPP yang salah satu kepertuntukannya untuk gaji tenaga honorer," katanya. 

Pihaknya juga menyebutkan, sebanyak 15 persen dari jumlah siswa setiap sekolah memperoleh kebijakan pemprov digratiskan atau dibiayai pemerintah. Kategori anak didik Yatim dan Piatu, Kurang Mampu dan Kurang Mampu Berprestasi. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait