Fakta Penyelidikan Kasus Guru Cabul, Iming-imingi Jadi Paskibraka Hingga Korban Meronta Saat Diraba

Rabu 12-01-2022,14:27 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Fakta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Utara terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup satuan pendidikan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pesisir Barat, diketahui  bahwa jumlah korban mencapai 14 orang.

Ke-14 orang korban tersebut merupakan anak didik dari terduga pelaku Bambang Hirianto bin Daswin (39). Sementara untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dua tempat yakni di sekolah dan juga di rumah pelaku yang berada di Pekon Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong.

Berdasarkan fakta hasil penyelidikan juga diketahui, terungkapnya aksi bejat pelaku itu saat salah satu korban melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Lalu orang tua-nya yang tidak terima langsung  melapor kepada pihak berwajib.

Kapolres Lambar AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., dalam press release yang dilaksanakan di Mako Polres setempat, Rabu (12/1) mengatakan, awalnya pelaku menyuruh salah satu teman korban untuk memanggil korban ke perpustakaan sekolah, lalu sampai di perpustakaan pelaku mengiming-imingi korban untuk dijadikan anggota Paskibraka, dengan salah satu syarat.

"Untuk modusnya,  pelaku beralasan jika ingin menjadi anggota paskibraka harus mengikuti tes fisik, pelaku langsung membuka rok dan celana dalam korban dan mengelus daerah sensitif korban. Karena merasa tidak senang atas perbuatan pelaku, korban lalu meronta dan langsung melarikan diri menuju rumahnya, ibu korban yang melihat ada yang tidak beres sehingga langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada korban,” ungkap Hadi.

Kemudian, korban menceritakan semua yang dialaminya. Tidak hanya sampai disitu, ibu korban lalu memberitahu saudara iparnya mengenai aksi bejat oknum guru agama tersebut dan langsung melapor ke Polsek Pesisir Utara. Setelah mendapatkan laporan tersebut tim langsung terjun mencari dan mengamankan pelaku, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada hari Jumat (7/1) tanpa perlawanan.

”Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sejak maret 2020 lalu hingga terakhir desember 2021 saat salah satu keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa siswi itu ke jajaran Polsek Pesisir Utara. Awal nya hanya ada satu pihak keluarga korban yang melapor, namun setelah dilakukan pengembangan dari keterangan pelaku mengaku bahwa ia telah mencabuli sebanyak 14 siswi yang semua masih di bawah umur," bebernya.

Hadi menambahkan, untuk korban ini masih  cukup belia, rata-rata berusia 8-11 tahun atau masih duduk di kelas 4 hingga kelas 6 SD. Karena kejadian tersebut para korban mengalami trauma yang cukup berat yang membuat mereka harus direhabilitasi di rumah masing-masing. 

Atas perbuatan nya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 UU No.17/2016 junto Pasal 5 KUHP dan terancam hukuman  paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait