Empat Calon Pimpinan Baznas Lambar Tak Lulus Seleksi Berkas

Jumat 06-08-2021,08:00 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Perjuangan empat orang dari total 13 orang calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Barat terpaksa terhenti pada seleksi berkas. Ketika pendaftar tersebut tidak lolos pada seleksi berkas dikarenakan tidak memenuhi syarat antara lain tiga orang dikarenakan usia belum cukup dam satu orang berkas tidak lengkap. 

Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemkab Lambar Novi Andri, SKM, M.M., mengungkapkan, berdasarkan pengumuman No : 004/Pansel-BZNS//VIII/2021 terdapat sembilan orang yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. 

Untuk nama-nama yang lulus yakni, Inharudin dengan nomor test 02, Agus Mualif dengan nomor Tes 03, Aep Saefudin Ferdian dengan nomor test 04, Dede Tarmidi dengan nomor test 06, Suluri dengan nomor tes 07, Dadang Sukandar dengan nomor test 09, Abdul Rosid dengan nomor test 10, Sufat dengan nomor test 12, dan Boy Adijaya dengan nomor test 13.

"Sementara untuk peserta yang tidak lolos atas nama Amin Tahyar nomor test 01, Listiawati nomor test 05, Syamsudin nomor test 08 dengan keterangan karena usia belum cukup, kemudian Elli Hamdi nomor test 11 dikarenakan berkas tidak lengkap," ujarnya. 

Selanjutnya, kata Novi, uji kompetensi tertulis untuk peserta calon pimpinan baznas periode 2021-2026 akan dilaksanakan pada tanggal 9 agustus 2021 jam 09.00 wib s/d selesai. Lokasi Tes uji kompetensi bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kompleks Pemda, Jl. Mawar. No 4 Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit.

"Peserta mengambil no ujian pada tanggal 7 agustus 2021 di sekretariat baznas jam 07.30 WIB s/d 16.30 WIB," ujarnya. 

Dikatakannya, untuk calon pimpinan Baznas harus memenuhi persyaratan yakni Warga Negara Indonesia, Beragama Islam, Bertakwa kepada Allah SWT, Berakhlak mulia, Berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, memiliki integritas.

”Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, tidak terlibat dalam organisasi terlarang, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, bersedia bekerja penuh waktu, dan bersedia mengikuti skema sertifikasi pimpinan yang dilaksanakan LSP BAZNAS, terkhusus bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat pengunduran diri sementara,” imbuhnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait