Edi Novial Beri Pendapat Pribadi Terkait Pencabutan Izin Keramaian

Senin 26-07-2021,20:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kontroversi tentang rencana pencabutan izin keramaian seperti hajatan (Nayuh) dan bentuk keramaian lainnya seiring meningkatnya kasus terpapar Covid-19, akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Edi Novial, S.Kom.

Dimana secara pribadi, pihaknya mendukung tidak dicabutnya izin keramaian, dengan catatan di pekon atau kelurahan, bahkan kabupaten masuk zona hijau.

Kepada media ini  saat meninjau pekon-pekon di Kecamatan Kebuntebu agenda memantau persiapan dan kesiapan pekon dalam penanganan virus corona,  Edi Novial mengatakan bicara masalah kesehatan jelas menjadi poin penting, namun tidak kalah pentingnya juga menjaga stabilitas ekonomi dan hajat masyarakat.

Oleh sebab itu kata dia, jika memang disatu pemukiman masuk zona hijau. Kemudian satgas, relawan covid-19 dan aparatur pekon/kelurahan terkait termasuk petugas bidan, perawat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, siap mengedukasikan dan warga patuh menjalankan protokol kesehatan (prokes), maka  kegiatan yang sifatnya keramaian seperti hajatan pesta (nayuh) pihaknya merasa boleh saja dilaksanakan.

Hanya saja, kata Edi yang akrab disapa Bang Edi (BE), terkait kepastian pencabutan izin keramaian, akan dikoordinasikan Selasa (27/7) ini yang akan dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Lambar yakni Bupati Parosil Mabsus. 

"Jika tidak berubah rencana kepastian wacana izin pencabutan keramaian ini akan dikoordinasikan Selasa besok yang dipimpin langsung Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten di Kampung Kopi, Pekon Rigisjaya, Kecamatan Airhitam. Semoga apa keputusan yang dihasilkan, menjadikan Kabupaten Lambar kembali ke zona hijau dan segala kegiatan dapat kembali dijalankan dengan normal. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan," jelasnya.

Sebelumnya Ketua DPK Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (APDESI) Airhitam yang juga Peratin Sumberalam Husain, juga memberikan tanggapan  terkait kebijakan tentang pencabutan izin hajatan.

Pihaknya mendukung dicabutnya sementara izin keramaian jika kondisi suatu wilayah sebut saja pekon mengkhawatirkan atau bukan zona Hijau.

"Saya rasa jika satu pekon dalam kondisi zona hijau, dan di pekon itu satgas covid betul-betul menjalankan peran dan fungsi serta warga mentaati anjuran pemerintah tentang prokes, tidak ada alasan untuk mencabut izin hajatan," ungkapnya.

Sebab kata dia jika pencabutan izin hajatan atau keramaian diberlakukan di 131 pekon dan Lima kelurahan di Kabupaten Lambar, tidak semua pekon masuk zona mengkhawatirkan. 

"Saya berpandangan kita tidak melulu, harus memberlakukan pembatasan aktivitas dan menjadikan warga menjadi lebih khawatir. Melainkan mari bersama-sama menuntun warga untuk saling menjaga seperti betul-betul mentaati prokes untuk menjaga kondisi wilayah tetap zona hijau. Dengan mengedepankan hati dan humanis," tandasnya. (r1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait