Oknum Pejabat Disbun Lampung yang Plesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin Dicopot dari Jabatannya

Rabu 02-02-2022,15:51 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Inspektur Provinsi Lampung, Fredy mengatakan bahwa Oknum pejabat di Dinas Perkebunan (Disbun) Lampung berinisial ER yang terbukti pelesiran ke luar negeri tanpa izin Gubernur Lampung pada akhir tahun 2021 diberhentikan dari jabatannya.

"Iya sanksinya pemberhentian dari jabatannya," kata Inspektur Fredy saat dimintai keterangan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (2/2).

Lanjutnya, Untuk surat keputusan (SK) pemberian sanksi terhadap ER merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. 

"Yang naikin (SK) ke pak gubernur BKD. Sepertinya sudah turun. Kalau Inspektorat sudah selesai," terangnya. 

Dilain sisi, dia menjelaskan, untuk Plt Kepala Dinas Perkebunan, Jabuk akan dievaluasi karena memberikan izin secara lisan kepada ER yang pelesiran ke luar negeri. 

"Sudah kita periksa Plt kadisnya. Katanya memberikan izin secara lisan. Rekomendasinya nanti dievaluasi Plt kadisnya," pungkasnya. (ded/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait