Tim Gugus Tugas Tegakkan Disiplin Prokes di Pasar Liwa

Selasa 01-12-2020,17:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat yang dipimpin Kasat Pol-PP Haiza Rinsa, S.H, Camat Balikbukit Drs. Akmal Hakim dan Kepala UPT Puskesmas Liwa Harjunadi, S.St, melaksanakan penegakan disiplin (Gaklin) Protokol Kesehatan (Prokes) di Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Selasa (1/12). 

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Pol-PP Haiza Rinsa  mengatakan, pihaknya melakukan Gaklin kepada pengunjung dan pedagang pasar agar selalu mematuhi aturan pemerintah tentang protokol kesehatan diantaranya selalu memakai masker. 

"Jadi pada operasi ini kita memberikan sosialisasi kepada pengunjung maupun pedagang, dan ketika memang ditemukan adanya yang melanggar protokol kesehatan  atau telah diberikan peringatan dan tetap mengulangi maka akan diberikan sanksi," ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pedagang yang menggelar barang dagangannya di pasar untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti menggunakan sarung tangan plastik untuk menghindari kontak langsung serta mencuci tangan usai melakukan aktivitas. 

"Saat ini kita lebih pada menegakan aturan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Bupati No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019. Jadi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan tentunya akan diberikan sanksi," tegasnya.

Sementara, Camat Balikbukit Drs. Akmal Hakim menambahkan bahwa terkait untuk penerapan protokol kesehatan di pasar diharapkan agar setiap pedagang menjaga jarak lokasi antara pedagang satu dengan yang lain dan tetap berpedoman dengan protokol kesehatan salah satunya menyediakan cuci tangan.

"Kedisiplinan protokol kesehatan ini  akan terus kita pantau sehingga kami berharap kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, hal ini agar tidak dikenakan sanksi," imbuhnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait