Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MWS alias Bulek (25), warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu, Rabu (10/3).
”Pemuda ini kita amankan karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mirga Nurjuanda. Lebih jauh IPTU Mirga menerangkan Penangkapan berawal pada hari Selasa (9/3) sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Waykanan melakukan patroli malam di sepanjang Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan, dengan tujuan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Waykanan guna mempersempit kesempatan aksi para pelaku kejahatan’ Saat melaksanakan patroli di Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan, dan ketika dihampiri laki-laki itu membuang sebuah bungkusan dengan menggunakan tangan kiri ke arah depan sambil memalingkan tubuh dari datangnya anggota Satres Narkoba yang melaksanakan Patroli hunting. “Menyadari ada yang mencurigakan, kami langsung mengamankannya dan ketika digeledah ditemukan adanya barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika pada disebelah kiri pelaku berupa satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu batang kaca pirek dan satu batang pipet plastik," tegas IPTU Mirga.Polres Waykanan Ringkus Tersangka Pengedar Sabu
Rabu 10-03-2021,10:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :