Dua Pria Diamankan saat Transaksi Ganja di Jembatan Pedada

Senin 21-03-2022,17:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Polres Lampung Barat (Lambar), mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja saat sedang bertransaksi di Jembatan Pedada, Pekon Penggawalima Ilir, Kecamatan Waykrui, Minggu (20/3) sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lambar AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.Ik., mengatakan kedua orang yang diamankan itu yakni JP (40) dan N (30) Warga Pekon Waysindi Hanuan, Kecamatan Karyapenggawa.

“Dalam rangka operasi antik krakatau 2022 yang dilaksanakan di wilayah Hukum Polsek Pesisir Tengah, anggota unit reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipad Kasiyono, S.E., mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba jenis ganja di jembatan Pedada,” kata dia.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi tersebut tim dibagi tugas untuk memantau transaksi tersebut, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib tim berhasil mengamankan PJ (40), setelah di introgasi PJ menunjukkan barang bukti narkoba jenis ganja.

“Setelah diinterogasi agar terduga menunjukkan dimana barang narkoba jenis ganja itu, terduga pelaku menunjukkan di ujung jembatan, terdapat bungkus rokok merk Magnum warna biru, kemudian di dalamnya terdapat dua bungkus kertas dan setelah dibuka bungkus kertas itu berisi diduga narkoba jenis ganja,” kata dia.

Kemudian, PJ mengaku barang haram itu didapat dari N, setelah dilakukan pengembangan anggota berhasil mengamankan N, lalu pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke kantor Polsek Pesisir Tengah.

“Saat ini kedua pelaku berikut BB berupa satu bungkus rokok Magnum warna biru dan dua bungkus kertas berwarna putih yang berisi diduga narkoba jenis ganja, sudah di amankan di Mapolsek Pesisir Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 undang undang RI No.35/2009 tentang narkotika.

“Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai pasal 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (ygi/d1n)

Tags :
Kategori :

Terkait